SEKRETARIS DESA


 

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa

  • Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  • Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  • Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
  1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
  2. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
  3. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; dan
  4. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.


Total Dibaca

PEMERINTAH DESA KARANGANYAR MENGATAKAN TIDAK UNTUK

  • PUNGLI
  • KORUPSI

 

 

 

 

Contact Details

Telephone: -
Email:  pemdeskaranganyar01@gmail.com
Website: https://karanganyar-sukoharjo.wonosobokab.go.id

Jl Raya Sukoharjo KM 3 Kode Pos : 56363

Link Terkait

PEMERINTAH KABUPATEN WONOSOBO

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH

KEMENTRIAN DALAM NEGERI

E-PBB WONOSOBO