LPMD


A. Pengertian LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah Desa melalui musyawarah dan mufakat dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.

Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:

1. pemberdayaan masyarakat;

2. peningkatan peran serta masyarakat dalam proses pembangunan;

3. pengembangan kemitraan;

4. peningkatan pelayanan masyarakat; dan

5. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.

B. Tugas dan Fungsi LPMD

LPMD bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa secara partisipatif dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dengan swadaya gotong royong.

Lebih rinci dapat diuraikan sebagai berikut:

1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;

2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;

3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; dan

4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

C. Kewajiban

1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait.

3. Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan.

4. Menjaga nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat, dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat.

5. Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Total Dibaca

PEMERINTAH DESA KARANGANYAR MENGATAKAN TIDAK UNTUK

  • PUNGLI
  • KORUPSI

 

 

 

 

Contact Details

Telephone: -
Email:  pemdeskaranganyar01@gmail.com
Website: https://karanganyar-sukoharjo.wonosobokab.go.id

Jl Raya Sukoharjo KM 3 Kode Pos : 56363

Link Terkait

PEMERINTAH KABUPATEN WONOSOBO

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH

KEMENTRIAN DALAM NEGERI

E-PBB WONOSOBO