KEPALA URUSAN


 

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan

  • Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  • Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  • Kepala Urusan mempunyai fungsi:
  1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
  2. Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; dan
  3. Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.


Total Dibaca

PEMERINTAH DESA KARANGANYAR MENGATAKAN TIDAK UNTUK

  • PUNGLI
  • KORUPSI

 

 

 

 

Contact Details

Telephone: -
Email:  pemdeskaranganyar01@gmail.com
Website: https://karanganyar-sukoharjo.wonosobokab.go.id

Jl Raya Sukoharjo KM 3 Kode Pos : 56363

Link Terkait

PEMERINTAH KABUPATEN WONOSOBO

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH

KEMENTRIAN DALAM NEGERI

E-PBB WONOSOBO